Jambatan Peranakan

(Perusahaan Integral dimiliki oleh yayasan nirlaba Kids in Dire Straits Foundation)

Jembatan means bridge
Peranakan berarti penduduk asli, keturunan leluhur asing yang mengembangkan budaya campuran unik di Asia Tenggara.

Membangun jembatan dari masa lalu ke masa depan
Beberapa jembatan dibangun dari material, yang lainnya dari kemanusiaan.

Jambatan Peranakan juga berarti: membangun jembatan
Antar generasi.
Antar budaya.
Antara Belanda dan Indonesia.
Antara masa lalu dan masa depan.

Kami menyadari bahwa sejarah bersama kita kompleks dan terkadang menyakitkan. Justru karena itulah kami memilih dialog, rasa hormat, dan kesetaraan. Bukan untuk mengungkit kembali perpecahan lama, tetapi untuk membangun koneksi dan kesadaran bersama.

Jambatan Peranakan adalah jembatan yang menghubungkan warga Belanda, Indonesia, Indo, Indo-Indonesia, komunitas Tionghoa-Indonesia, dan orang-orang dari berbagai kepercayaan di seluruh dunia.

Ini juga merupakan jembatan yang istimewa: di mana Indo dan Indo-Indonesia, yang dulunya rentan atau tercerabut dari akarnya, kini menjangkau anak-anak yang membutuhkan.

Di sini, masa lalu dan masa kini bertemu.
Di sini, ingatan diubah menjadi belas kasih.
Di sini, kita saling membantu bukan karena rasa bersalah, tetapi karena solidaritas.

Kami percaya pada:
Kelembutan tanpa kelemahan.
Pengakuan tanpa menyalahkan.
Identitas tanpa pengucilan.

Bersama-sama kita membangun masa depan di mana sejarah tidak memecah belah, tetapi menghubungkan dan di mana setiap anak berhak atas harapan dan perspektif.

Dewan direksi Stichting Kids in Dire Straits
Erik Reep, ketua             

Logo kids in dire straits foundation

Bersama-sama kita membangun masa depan penuh harapan bagi anak-anak yang membutuhkan

Daftar untuk buletin
Kontak

Amstelveenseweg 643
1081 JD Amsterdam
Belanda

+31 20 64 41 094
info@stichtingkids.org
www.stichtingkids.org
Nomor KvK: 97123994
Rabobank: IBAN NL05RABO 0144851229

Scherm­afbeelding 2025 11 15 om 12.11.49

Sejak 28 April 2025 terdaftar sebagai ANBI. Donasi, sumbangan, termasuk warisan, dapat dikurangkan dari pajak